KPU RI pula menegaskan buat menjajaki vonis Mahkamah Konstitusi terpaut kampanye pemilihan kepala wilayah( pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal sudah menemukan izin serta tidak bawa atribut.
“ Kami mau sampaikan, sebagian keputusan MK yang lain, misalnya terpaut dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu pula tentu kita wajib ikuti, kita perlakukan sama,” kata Pimpinan KPU RI Mochammad Afifuddin dikala konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis( 22/ 8) malam.
KPU hendak mengadopsi syarat pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU( PKPU) tentang kampanye.
“ Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu‘ kan nanti hendak diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.
Lebih dahulu, Selasa( 20/ 8), MK dalam Vonis No: 69/ PUU- XXII/ 2024 memutuskan kalau kampanye pilkada boleh dicoba di kampus, sepanjang sudah memperoleh izin dari kampus tersebut serta tidak bawa atribut kampanye.
MK mengabulkan permohonan 2 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu serta Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK melaporkan frasa“ tempat pembelajaran” dalam Pasal 69 huruf i Undang- Undang No: 1 Tahun 2015 berlawanan dengan Undang- Undang Bawah.
Tanggapan KPU
Menanggapi putusan tersebut, KPU melalui juru bicaranya mengungkapkan komitmennya untuk mematuhi dan menerapkan keputusan MK. “Kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dan akan segera menyesuaikan pedoman kampanye Pilkada sesuai dengan arahan tersebut,” ujar Juri Ardiantoro, Ketua KPU. “Kami akan memastikan bahwa semua calon dan tim kampanye memahami dan mengikuti aturan baru ini agar proses kampanye berlangsung adil dan tidak mengganggu lingkungan akademik.”
KPU juga berencana untuk menyosialisasikan aturan ini kepada para kandidat dan partai politik serta mengadakan pelatihan bagi petugas pemilu di tingkat daerah untuk memastikan penerapan yang konsisten.
Kebijakan Baru dan Dampaknya
Dengan adanya kebijakan baru ini, kampanye Pilkada di kampus akan diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa kegiatan politik tidak mengganggu kegiatan akademik. Kampus-kampus di seluruh Indonesia diminta untuk menyusun rencana untuk mengatur dan mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan di lingkungan mereka.
Beberapa universitas besar, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, telah menyatakan kesiapan mereka untuk bekerjasama dengan KPU dalam penerapan kebijakan baru ini. “Kami akan melakukan penyesuaian dan memastikan bahwa semua aktivitas kampanye yang dilakukan di kampus tidak mengganggu proses belajar-mengajar,” kata Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro.
Oleh sebab itu, pasal tersebut dimaknai jadi:
Dikecualikan untuk akademi besar yang menemukan izin dari penanggung jawab akademi besar ataupun istilah lain serta muncul tanpa atribut kampanye pemilu.
Bagi MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di akademi besar bisa membagikan peluang kepada civitas academica buat jadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye buat mendalami visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala wilayah.
Tidak hanya tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pendatang baru serta pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di akademi besar yang berarti membuka peluang dikerjakannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada kesimpulannya hendak bermuara pada kematangan berpolitik untuk warga, kata Hakim Konstitusi Meter. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.