Majelis hukum Besar( PT) Jakarta mengganti vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan atas nama tersangka Mahendra Dito Sampurno ataupun Dito Mahendra di permasalahan kepemilikan senjata api( senpi) tanpa izin. PT Jakarta menerima banding jaksa serta menjatuhkan putusan 1 tahun penjara kepada Dito.
Menerima permintaan banding dari penuntut universal tersebut; mengganti vonis Majelis hukum Negara Jakarta Selatan bertepatan pada 4 April 2024 no 32/ PID. SUS/ 2024/ PN JKT. SEL yang dimintakan banding tersebut, bunyi vonis PT Jakarta sebagaimana dikutip detikcom, Kamis( 23/ 5/ 2024).
Hakim pada tingkatan awal di PN Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan putusan 7 bulan penjara kepada DitoMahendra, serta memerintahkan Dito langsung keluar tahanan. Tetapi hakim PT Jakarta memperberat hukuman Dito jadi 1 tahun penjara.
Hakim PT Jakarta pula memerintahkan jaksa buat menangkap serta menahan DitoMahendra. Dikenal, Dito ditahan dalam permasalahan ini semenjak 8 September 2023, maksudnya bila didiagnosa 1 tahun, Dito masih wajib ditahan buat menuntaskan masa hukumannya.
Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani oleh tersangka dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, tegas hakim.
Vonis ini diputus oleh Erwan Munawar sebagai hakim pimpinan serta Brteguh Harianto serta Edi Hasmi sebagai hakim anggota.
Dalam permasalahan ini, Dito didakwa mempunyai beberapa senpi ilegal. Jaksa menguak terdapat 15 senjata yang ditemui dikala melaksanakan penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di kediaman Dito.
Jaksa berkata 15 senjata itu ditemui di kediaman Dito yang pula dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dicoba pada 13 Maret 2023 terpaut permasalahan tindak pidana pencucian duit( TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penyidik KPK pula menciptakan beberapa peluru, di antara lain peluru buat senapan laras panjang, peluru kecil buat pistol S& W, dan peluru tajam 9 milimeter buat pistol. Jaksa berkata penyidik KPK serta Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi buat mengecek penemuan senjata tersebut.
Bagi jaksa, dari total 15 senpi yang ditemui, cuma 6 senjata yang mempunyai pesan izin. Jaksa berkata 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, serta 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen pesan izin.
Tidak hanya itu, penyidik menciptakan 2. 157 butir peluru. Jaksa berkata 9 senpi ilegal serta 2. 157 butir peluru itu masih aktif serta bisa berperan.